A.
Abortus
Provokatus Kriminalis
1.
Pengertian
abortus provokatus kriminalis.
a. Abortus
provokatus kriminalis adalah pengguguran kandungan yang tujuannya selain dari
pada untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang
tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh
undang-undang, karena di dalamnya mengandung unsur kriminalis atau kejahatan.
b. Abortus
provokatus kriminalis adalah aborsi yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan
yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi medis tanpa memperhitungkan umur bayi
dalam kandungan dan janin dilahirkan dalam keadaan mati atau hidup.
c. Abortus
Provokatus kriminalis adalah abortus yang disengaja baik melalui obat-obatan
medis, tradisional maupun dengan alat-alat lain yang terjadi karena tindakan
yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi medis dan biasanya dilakukan
secara sembunyi-sembunyi oleh tenaga tradisional. (Yani widyastuti, 2010)
d. Abortus
provokatus kriminalis adalah abortus yang dilakukan tanpa indikasi medis, dilakukan
secara sembunyi-sembunyi dan dilakukan oleh tenaga yang tidak terdidik khusus,
termasuk oleh wanita hamil itu sendiri. (Kusuma Erfan, 2007).
e. Abortus
provokatus kriminalis adalah abortus yang dilakukan pada kehamilan yang tidak
diinginkan, diantaranya akibat perbuatan yang tidak bertanggung jawab sebagian
besar dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih sehingga menimbulkan “trias” komplikasi. (Manuaba IBG, 2005)
f. Selanjutnya
menurut WHO abortus provokatus kriminalis adalah aborsi yang tidak aman yang
dilakukan dengan menggunakan metode beresiko tinggi, bahkan fatal dilakukan
oleh orang yang tidak terlatih atau terampil serta komplikasinya merupakan
penyebab langsung kematian wanita usia reproduksi, dengan demikian ada tiga
kriteria aborsi yang tidak aman yaitu metode beresiko tinggi, dilakukan oleh
orang yang tidak terlatih dan komplikasinya merupakan penyebab langsung
kematian ibu. (WHO, 1995)
Metode
yang bersiko tinggi yang dimaksud antara lain meliputi penggunaan obat atau
jamu, pemijitan, memasukkan alat atau benda asing kedalam rongga vagina, peralatan
yang digunakan biasanya terkontaminasi sehingga meskipun pasien dapat
diselamatkan dari kematian dia masih tetap terancam untuk mengalami cacat
menetap atau gangguan organ yang serius sementara bahan-bahan tradisional yang
sering digunakan antara lain plastik, batang kayu, akar, pohon atau tungkai
daun yang mempunyai getah iritatif
dan yang dimaksud dengan individu yang tidak terlatih atau tidak terampil
adalah individu baik tenaga medis ataupun bukan yang mempunyai pengetahuan dan
keterampilan yang sangat minim sehingga tidak dapat memperkirakan resiko yang
mungkin ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukannya. Abortus yang tidak aman
bukan semata-mata masalah medis, etika ataupun hukum tetapi merupakan masalah
kemanusiaan yang menyangkut wanita dan kelangsungan hidup janin yang
dihasilkan.
2.
Penyebab
terjadinya abortus provokatus kriminalis
Saat ini Abortus provokatus kriminalis masih
merupakan masalah kontropersial di masyarakat,namun terlepas dari kontropersi
tersebut aborsi diindikasikan merupakan masalah kesehatan masyarakat karena
memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Kasus ini dapat terjadi
dimana saja dan kapan saja baik dinegara yang sudah maju maupun dinegara yang
sedang berkembang.
Abortus Provokatus Kriminalis sering terjadi
pada Unwanted Pregnancy (UWP) atau kehamilan yang tidak diinginkan. Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD)
merupakan terminologi yang biasa dipakai di kalangan medis untuk memberikan
istilah adanya kehamilan yang tidak dikehendaki oleh wanita bersangkutan maupun
lingkungannya. Ada beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya yaitu
:
a. Kegagalan
kontrasepsi
Kehamilan
yang tidak diinginkan juga banyak terjadi karena kurangnya informasi tentang
kesehatan reproduksi dan penggunaan alat KB. Pemahaman dan akses untuk
menggunakan alat kontrasepsi yang kurang akhirnya memicu kehamilan yang tidak
diinginkan. KTD lebih banyak terjadi pada pasangan yang sudah menikah sekitar
89 % artinya kehamilan tersebut lebih banyak karena gagal perencanaan keluarga.
b. Kehamilan
diluar nikah
Kehamilan
di luar nikah banyak terjadi pada kelompok remaja, disebabkan karena pergaulan
yang sangat bebas bagi remaja. Tingginya tingkat kehamilan diluar nikah yang
berhubungan secara positif dengan tindakan aborsi menjadi bukti yang sulit
dibantah. Survey yang dilakukan oleh Badan Kordinasi Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN) pada tahun 2007 sangat mengejutkan yaitu 63 % remaja SMP dan
SMA di Indonesia pernah berhubungan seks, sebanyak 21% diantaranya melakukan
aborsi. Angka ini naik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan
penelitian BKKBN dikota-kota besar mulai Jabodetabek, Medan, Jakarta, Surabaya
dan Makassar sekitar 47% hingga 54% remaja mengaku melakukan hubungan seks
sebelum menikah. Dari hasil penelitian tersebut BKKBN merekomendasikan ada
beberapa faktor yang mendorong remaja melakukan seks pra-nikah, beberapa
diantaranya adalah :
1) Pengaruh
liberalisme dan pergaulan bebas
2) Pengaruh
lingkungan sekitar dan keluarga
Lingkungan
sekitar dan keluarga memiliki peranan yang sangat besar terhadap perkembangan
perilaku seseorang. Lingkungan yang kurang baik tentu akan menghasilkan manusia
yang kurang baik pula apabila tidak ada filter yang mampu membentengi individu
darinya. Namun lingkungan yang baik juga belum tentu mampu menghasilkan
individu yang baik apabila dalam lingkup yang lebih kecil individu tidak
mendapat pengajaran yang baik yaitu dalam lingkup kecil keluarganya.
3) Pengaruh
media massa khususnya TV dan Internet
Tidak
bisa dipungkiri lagi hadirnya tehnologi membawa perubahan yang begitu berarti, tak
terkecuali adanya media berupa TV dan Internet. Piranti itu akan sangat
bermanfaat apabila digunakan sesuai dengan fungsi yang semestinya, akan tetapi
sekarang sudah beralih fungsi, remaja sekarang justru menggunakan media-media
itu untuk mengakses sesuatu yang sebenarnya tidak untuk komsumsi mereka satu
contoh adalah video porno, dengan itu
mereka belajar sesuatu yang tidak baik seperti sex bebas. Namanya remaja pasti
akan memiliki keingintahuan yang teramat besar pada hal-hal yang belum pernah
mereka rasakan dan bukan hal baru lagi jika remaja mempraktekkan apa yang
mereka dapatkan dimedia dengan cara yang salah seperti sex bebas.
c. Alasan
psikososial dimana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
d. Masalah
ekonomi, menambah anak berarti menambah beban ekonomi keluarga.
e. Masalah
sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan,janin cacat.
f. Kehamilan
yang terjadi akibat pemerkosaan atau akibat incest
(hubungan antar keluarga).
g. Ketidak
tahuan atau minimnya pengetahuan tentang perilaku seks yang dapat menyebabkan
kehamilan.
h. Alasan
karir atau masih sekolah (karena kehamilan dan konsekuensi lainnya yang dianggap
dapat menghambat karir atau kegiatan belajar).
3.
Pelaku
abortus provokatus kriminalis
Pelaku
abortus provokatus kriminalis biasanya adalah :
a. Wanita
bersangkutan
b. Dokter
atau tenaga medis lain (Demi keuntungan atau demi rasa simpati)
c. Orang
lain yang bukan tenaga medis (Dukun)
4.
Bahaya
dan Komplikasi Abortus provokatus Kriminalis
Abortus provokatus kriminalis dapat
mengakibatkan hal-hal negatif pada tubuh kita yang meliputi dimensi jasmani dan
psikologi, akibat-akibatnya yaitu :
a. Sudut
jasmani
1) Kematian
karena perdarahan
Perdarahan
yang hebat dari vagina adalah masalah yang paling banyak terjadi setelah
abortus provokatus kriminalis. Biasanya disebabkan oleh tertinggalnya jaringan
kehamilan dalam rahim. Rahim tidak mampu untuk memeras dan menutup sendiri
sehingga perdarahan terus berlangsung. Kadang-kadang perdarahan disebabkan oleh
robeknya mulut rahim yang harus segera dijahit kembali untuk menghentikan perdarahan.
2) Kematian
karena pembiusan yang gagal.
3) Kematian
secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4) Rahim
yang robek ( uterine Perforation)
5) Kerusakan
leher rahim (cervical lacerations)
yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
6) Kanker
payudara (karena ketidak seimbangan hormon estrogen pada wanita).
7) Kanker
indung telur (Ovarian cancer).
8) Kanker
leher rahim (Cervical cancer).
9) Kanker
hati (Liver cancer).
10) Kelainan
pada placenta atau ari-ari yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan
perdarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
11) Menjadi
mandul atau tidak mampu memiliki keturuna lagi (Ectopic pregnancy).
12) Infeksi
rongga panggul (Pelvic Inflammatory
Disease).
13) Infeksi
pada lapisan rahim (Endometriosis).
b. Sudut
Psikologi
1) Pihak
Wanita
Setelah
wanita melakukan tindakan aborsi maka ia akan tertindih perasaan bersalah yang
dapat membahayakan jiwanya, kalau tidak secepatnya ditolong maka ia akan
mengalami depresi berat, frustasi dan kekosongan jiwa atau akan mengalami “Post abortion syndrom (sindrom paska aborsi)”
yaitu:
a) Kehilangan
harga diri (82%)
b) Mimpi
buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
c) Tidak
bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
d) Histeris
(51%)
e) Mencobat
obat-obatan terlarang (41%)
f) Ingin
melakukan bunuh diri (28%)
2) Pihak
Pria
Rasa
tanggung jawab dari si pria yang menganjurkan aborsi akan berkurang,
pandangannya tentang nilai hidup sangat rendah, penghargaannya terhadap
anugerah Allah menjadi merosot.
5.
Penatalaksanaan
Abortus provokatus kriminalis
Adapun
penatalaksanaan Abortus Provokatus krimanlis adalah :
a. Memperbaiki
keadaan umum, bila perdarahan banyak berikan transfusi darah dan cairan yang
cukup
b. Pemberian
antibiotika yang cukup tepat
c. Suntikkan
penisilin 1 juta satuan tiap 6 jam
d. Suntikkan
streptomisin 500 mg setiap 12 jam atau suntikkan antibiotika spektrum luas
lainnya
e. Dua
puluh empat sampai empat puluh delapan jam setelah dilindungi dengan
antibiotika atau lebih cepat bila terjadi perdarahan yang banyak lakukan
dilatasi dan kuretase untuk mengeluarkan hasil konsepsi.
f. Peberian
infus dan antibiotika diteruskan menurut kebutuhan dan kemajuan penderita.
g. Semua
pasien abortus disuntik serap tetanus 0,5 cc IM. Umumnya setelah tindakan
kuretase pasien abortus dapat segera pulang kecuali bila ada komplikasi seperti perdarahan banyak
yang menyebabkan anemia berat dan infeksi.
h. Pasien
dianjurkan istirahat selama 1 atau 2 hari. Pasien dianjurkan kembali kedokter
bila pasien mengalami kram demam yang memburuk atau nyeri setelah perdarahan
baru yang ringan atau gejala yang lebih berat.
6.
Pencegahan
abortus provokatus kriminalis
Strategi untuk menurunkan resiko kematian
karena abortus provokatus kriminalis adalah dengan menurunkan keinginan perempuan terhadap aborsi tidak aman. Bentuk
pencegahan dapat dilakukan dengan :
a.
Perempuan
yang telah menikah
Hubungan konseptual antara abortus provokatus
kriminalis dan keluarga berencana sudah jelas dan mendasar, kontrasepsi yang
efektif merupakan cara paling manjur untuk mencegah kehamilan yang tidak
diinginkan dan oleh karena itu mengatasi kebutuhan akan aborsi. Pencegahan
abortus provokatus Ini dapat dimungkinkan bila pemerintah menyediakan fasilitas
keluarga berencana yang berkualitas dilengkapi dengan konseling.Konseling
keluarga berencana dimaksudkan untuk membimbing klien melalui komunikasi dan
pemberian informasi objektif untuk membuat keputusan tentang penggunaan salah
satu metode kontrasepsi yang memadukan aspek kesehatan dan keinginan klien
tanpa menghakimi serta memberitahukan resiko-resiko yang mungkin timbul dari
abortus provokatus kriminalis
b.
Remaja
Pencegahan Kehamilan yang tidak diinginkan
pada remaja dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu :
1)
Pemberdayaan
keluarga
Keluarga sangat memiliki peran dalam tumbuh
kembang anak, keluarga yang baik tentu akan tanggap terhadap kebutuhan anak
dalam setiap tahap perkembangannya, ketika anak beranjak pada masa pubertas
sebaiknya keluarga tidak lagi memandang tabu tentang perilaku seks. Ajarkanlah
anak tentang pendidikan seks yang benar sehingga diharapkan anak akan memahami
dan mengerti apa yang sebaiknya ia lakukan dan akan senantiasa menghindari
perilaku seks yang tidak benar
2)
Pendidikan
kesehatan reproduksi
Kebanyakan orang khusunya remaja melakukan
sex bebas asal dasar keingintahuan tentang sex tetapi mereka kebanyakan malah
tidak tahu dampak yang akan terjadi ketika mereka melakukan sex bebas. Untuk
itu perlu upaya khusus dari pihak-pihak terkait untuk memberikan gambaran
tentang kesehatan reproduksi yang dapat mengancam seseorang.
3)
Membentengi diri dengan agama
Agama memberikan batasan-batasan bagi
penganutnya untuk bergaul dan bersosialisasi dengan lawan jenis, dengan
mempelajari dan mengamalkan ajaran agama sebaik-baiknya niscaya seseorang akan
lebih terhindar dari perilaku yang menjurus pada sex bebas.
4)
Menjauhi hal
yang berbau pornografi
Fenomena sex bebas yang terjadi tidak bisa
dipungkiri disebabkan karena maraknya peredaran video ataupun gambar-gambar
yang berbau pornografi. Media-media itu memicu dorongan hasrat yang ada pada
diri individu.
5)
Memiliki
aktivitas positif
Seseorang yang memiliki banyak kegiatan
positif akan lebih selamat dari perilaku sex bebas dibandingkan seseorang yang
tidak memiliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar